Jumat, 18 November 2011
CARA HACK ATAU MENCARI PASWORD ORANG LAIN DI FACEBOOK
Ringkasan ini tidak tersedia. Harap
klik di sini untuk melihat postingan.
Selasa, 15 November 2011
SKRIPSI contoh
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Dewasa ini pendidikan di indonesia telah mendapat angin segar dari
pemerintah, pasalnya pada tahun 2007 kemarin, pemerintah indoneisia telah
memberlakukan sertifikasi bagi guru. Istilah sertifikasi merupakan venomena
baru dalam dunia pendidikan, berbagai interpretasi terkait dengan pemahaman
sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa guru yang sudah mempunyai
jenjang S-I kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang
memahami bahwa sertifikasi hanya dapat
Sabtu, 12 November 2011
Jenis-jenis cinta
Seperti banyak jenis kekasih, ada banyak jenis cinta. Cinta berada di seluruh semua kebudayaan manusia. Oleh karena perbedaan kebudayaan ini, maka pendefinisian dari cinta pun sulit ditetapkan. Lihat hipotesis Sapir-Whorf.
Ekspresi cinta dapat termasuk cinta kepada 'jiwa' atau pikiran, cinta hukum dan organisasi, cinta badan, cinta alam, cinta makanan, cinta uang, cinta belajar, cinta kuasa, cinta keterkenalan, dll. Cinta lebih berarah ke konsep abstrak, lebih mudah dialami daripada dijelaskan.
Cinta kasih yang sudah ada perlu selalu dijaga agar dapat dipertahankan keindahannya
Definisi cinta
Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.
ANALISIS WACANA KRITIS
Analisi wacana kritis (sering di singkat AWK) menyediakan teori dan
metode yang biasa di gunakan untuk melakukan kajian empiris tentang hubungan
hubungan antara wacana dan perkembangan sosial dan kultural dalam domain domain
sosial yang berbeda.
Lima ciri ciri umum
Dalam uraian berikut kami kemukakan tinjauan fairclough dan wodak
(1997:2771ff)
1.
Sifat
struktural dan proses kultural dan sosial merupakan sebagian
linguistik-kewacanaan
Praktik praktik kewacanaan tempat di hasilkan (di ciptakan) dan di
konsumsi ( di terima dan diinterprestasikanya ) teks di pandang sebagai bentuk
penting praktik sosial yang memberikan
kontribusi bagi penyusun dunia sosial yang mencakup hubungan hubungan dan
idebtitas identitas sosial , dengan demikian sebagai fenomena kemasyarakatan
tidaklah bersifat linguistik kewacanaan.
Selasa, 08 November 2011
kisah cerita rama dan shinta
Dikisahkan di sebuah
negeri bernama Mantili ada seorang puteri nan cantik jelita bernama Dewi
Shinta. Dia seorang puteri raja negeri Mantili yaitu Prabu Janaka. Suatu hari
sang Prabu mengadakan sayembara untuk mendapatkan sang Pangeran bagi puteri tercintanya
yaitu Shinta, dan akhirnya sayembara itu dimenangkan oleh Putera Mahkota
Kerajaan Ayodya, yang bernama Raden Rama Wijaya. Namun dalam kisah ini ada juga
seorang raja Alengkadiraja yaitu Prabu Rahwana, yang juga sedang kasmaran,
namun bukan kepada Dewi Shinta tetapi dia ingin memperistri Dewi Widowati. Dari
penglihatan Rahwana, Shinta dianggap sebagai titisan Dewi Widowati yang selama
ini diimpikannya.
Jenis-Jenis Anyaman
Jenis-Jenis Anyaman
Jenis Anyaman Bahan Hasil anyaman.
Jenis Anyaman Bahan Hasil anyaman.
- Anyaman Mengkuang Daun mengkuang Tikar, tudung salji, bekas pakaian dan lain-lain.
- Anyaman pandan Daun pandan duri Tikar sembahyang, hiasan dinding,
- Anyaman Buluh Jenis-jenis buluh yang sesuai Bakul, bekas pakaian, nyiru, beg dan lain-lain.
- Anyaman Rotan Rotan yang telah diproses Bakul, bekas pakaian, tempat buaian anak dan lain-lain.
- Anyaman Lidi Lidi kelapa Lekar, bekas buah, bekas telor.
hal yang harus di ketahui tentang sejarah anyaman
Ada beberapa hal yang harus di ketahui tentang sejarah anyaman, yaitu :
1. Dipercayai seni graf tangan muncul dan bergembang tanpa pengaruh luar.
2. Pada zaman dahulu, kegiatan anyaman dilakukan oleh kaum wanita untuk mengisi masa senggang dan bukan sebagai mata pencarian utama.
3. Hasil graf tangan dijadikan alat untuk kegunaan sendiri atau sebagai hadiah untuk anak saudara atau sahabat handai sebagai tanda kasih atau kenang-kenagan.
4. Seseorang wanita dianggap tidak mempunyai sifat kewanitaan yang lengkap jika dia tidak mahir dalam seni anyaman.
2. Pada zaman dahulu, kegiatan anyaman dilakukan oleh kaum wanita untuk mengisi masa senggang dan bukan sebagai mata pencarian utama.
3. Hasil graf tangan dijadikan alat untuk kegunaan sendiri atau sebagai hadiah untuk anak saudara atau sahabat handai sebagai tanda kasih atau kenang-kenagan.
4. Seseorang wanita dianggap tidak mempunyai sifat kewanitaan yang lengkap jika dia tidak mahir dalam seni anyaman.
sejarah anyaman
Sejarah Anyaman
Anyaman merupakan seni tradisi yang tidak mempunyai pengaruh dari luar.
Perkembangan Sejarah anyaman adalah sama dengan perkembangan seni tembikar.
Jenis seni anyaman pada masa Neolitik kebanyakan adalah menghasilkan tali,
rumah dan keperluan kehidupan. Bahan daripada akar dan rotan adalah bahan asas
yang awal digunakan untuk menghasilkan anyaman. Menurut Siti Zainun dalam buku
Reka bentuk kraftangan Melayu tradisi menyatakan pada zaman pemerintahan Long
Yunus (1756-94) di negeri Kelantan, penggunaan anyaman digunakan oleh raja.
Anyaman tersebut dipanggil ‘Tikar Raja’ yang diperbuat daripada pohon bemban
pantun tentang anyaman
Zaman dahulu menganyam tikar,
Sunyi menyepi desa terpinggir,
Seni anyaman haruslah diajar,
Jangan tinggal sebutan dibibir.
Buluh muda mudah dilentur,
Buat ampaian penyidai jala,
Semangat juang belum luntur,
Seni anyaman jangan dilupa.
Seni kerja tangan anyaman
Seni kerja tangan anyaman adalah sesuatu yang
unik lagi rumit buatannya. Namun begitu, usaha untuk mempertahankan keunikan
seni ini haruslah diteruskan agar tidak ditelan peredaran zaman. Budaya negara
bukan sahaja dicerminkan melalui bahasa pertuturan dan adat resam bangsanya
tetapi juga dicerminkan melalui kehalusan kerja tangan bermutu tinggi.
seni anyaman
Seni anyaman ialah milik masyarakat Melayu yang
masih dikagumi dan digemari sehingga hari ini. Kegiatan seni anyaman ini telah bermula
sejak zaman dahulu lagi. Ini boleh dilihat pada rumah-rumah masyarakat zaman
dahulu di mana dinding rumah mereka dianyam dengan buluh dan kehalusan seni
anyaman itu masih bertahan sehingga ke hari ini. Rumah yang berdinding dan
beratapkan nipah tidak panas kerana lapisan daun nipah yang tebal menebat
pengaliran haba.
Seni anyaman dipercayai bermula dan berkembang tanpa menerima pengaruh luar. Penggunaan tali, akar dan rotan merupakan asas pertama dalam penciptaan kraftangan anyaman yang telah menjadi usaha tradisi sejak berabad-abad lalu. Bahan-bahan asas tumbuhan ini tumbuh meliar di hutan-hutan, paya-paya, kampung-kampung dan kawasan di sekitar pasir pantai.
Seni anyaman dipercayai bermula dan berkembang tanpa menerima pengaruh luar. Penggunaan tali, akar dan rotan merupakan asas pertama dalam penciptaan kraftangan anyaman yang telah menjadi usaha tradisi sejak berabad-abad lalu. Bahan-bahan asas tumbuhan ini tumbuh meliar di hutan-hutan, paya-paya, kampung-kampung dan kawasan di sekitar pasir pantai.
Jenis-Jenis Anyaman
Jenis-Jenis Anyaman
Jenis Anyaman Bahan Hasil anyaman
Anyaman Mengkuang Daun mengkuang Tikar, tudung salji, bekas pakaian dan lain-lain
Anyaman pandan Daun pandan duri Tikar sembahyang, hiasan dinding, lain
Anyaman Rotan Rotan yang telah diproses Bakul, bekas pakaian, tempat buaian anak dan lain-lain
Anyaman Lidi Lidi kelapa Lekar, bekas buah, bekas telor.
Anyaman ribu-ribu Paku pakis ribu-ribu. Tempat tembakau, bekas sirih terbus, bakul, bekas seba guna dan lain-lain.
Sejarah Anyaman dan jenis jenis anyaman
Sejarah Anyaman
Anyaman merupakan seni tradisi yang tidak mempunyai pengaruh dari luar. Perkembangan Sejarah anyaman adalah sama dengan perkembangan seni tembikar. Jenis seni anyaman pada masa Neolitik kebanyakan adalah menghasilkan tali, rumah dan keperluan kehidupan. Bahan daripada akar dan rotan adalah bahan asas yang awal digunakan untuk menghasilkan anyaman. Menurut Siti Zainun dalam buku Reka bentuk kraftangan Melayu tradisi menyatakan pada zaman pemerintahan Long Yunus (1756-94) di negeri Kelantan, penggunaan anyaman digunakan oleh raja. Anyaman tersebut dipanggil ‘Tikar Raja’ yang diperbuat daripada pohon bemban
Ada beberapa hal yang harus di ketahui tentang sejarah anyaman, yaitu :
asal usul anyaman
Asal Usul Anyaman
Seni anyaman adalah milik masyarakat melayu yang masih sangat di kagumi dan di
gemari hinnga saat ini. Kegiatan seni anyaman telah ada semenjak zaman dahulu
kala, hal ini dapat di lihat pada rumah-rumah orang jaman dahulu di mana
dinding rumah mereka di anyam dengan menggunakan buluh dan kehalusan seni
anyaman itu masih bertahan hingga saat ini. Rumah yang berdinding dan
beratapkan nipah tidak panas, karena lapisan daun nipah yang tebal.
Seni anyaman di percaya bermula dan berkembangnya tanpa menerima pengaruh luar. Penggunaan tali, akar, dan rotan merupakan asas pertama dalam penciptaan kerajinan tangan anyaman. Bahan-bahan itu tumbuh liar di hutan-hutan, kampung-kampung, dan kawasan sekitar pantai.
Seni anyaman di percaya bermula dan berkembangnya tanpa menerima pengaruh luar. Penggunaan tali, akar, dan rotan merupakan asas pertama dalam penciptaan kerajinan tangan anyaman. Bahan-bahan itu tumbuh liar di hutan-hutan, kampung-kampung, dan kawasan sekitar pantai.
pengertian anyaman
Anyaman merupakan seni yang mempengaruhi
kehidupan dan kebudayaan masyarakat Melayu. Menganyam bermaksud proses
menjaringkan atau menyilangkan bahan-bahan daripada tumbuh-tumbuhan untuk
dijadikan satu rumpun yang kuat dan boleh digunakan. Bahan tumbuh-tumbuhan yang
boleh dianyam ialah lidi, rotan, akar, bilah, pandan, mengkuang dan beberapa
bahan tumbuhan lain yang dikeringkan.
Rabu, 02 November 2011
Perkembangan ushul fiqih pada masa Nabi.
Perkembangan
ushul fiqih pada masa Nabi.
Di zaman
Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah. Apabila
suatu kasus terjadi, Nabi SAW menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum
kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka Rauslullah SAW menetapkan hukum
kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadits atau
sunnah.
Hal ini
antara lain dapat diketahui dari sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Sesungguhnya saya memberikan keputusan kepada kamu melalui pendapatku dalam hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Abu Daud dari Ummu Salamah)
“Sesungguhnya saya memberikan keputusan kepada kamu melalui pendapatku dalam hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Abu Daud dari Ummu Salamah)
Selasa, 01 November 2011
CONTOH SURAT LAMARAN PEKERJAAN
dagan, 01 November 2011
Hal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. pengolahan kerja
Jl. Raya Bumi Sentoda No. 5
Lamongan
Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. pengolahan kerja
Jl. Raya Bumi Sentoda No. 5
Lamongan
Dengan hormat,
Bpk. Bambang Satrio, seorang asisten editor di
PT. Pengolahan Kerja, menginformasikan kepada saya tentang rencana
pengembangan Departemen Finansial PT. Pengolahan Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. Pengolahan Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, perkenankan saya mengajukan diri (melamar kerja) untuk bergabung dalam rencana pengembangan PT. Pengolahan Kerja.
Mengenai diri saya, dapat saya jelaskan sebagai
berikut :
Epilog
Epilog
Uraian
di atas menyajikan sebuah fakta tak terbantahkan, bahwa sesungguhnya
eternalitas Alquran itu tidak terletak pada arti teksnya (zahir al-nas),
melainkan terletak pada prinsip dan cita-cita moralnya. Alquran bukanlah kitab
undang-undang yang siap saji, karena bagaimanapun ia merupakan hasil dari
sebuah proses dialogis antara pesan-pesan Samawi yang abadi dengan kondisi
aktual Bumi pada saat Alquran diturunkan.
Lebih
dari itu, karena nilai keabadian dan universalitas Alquran terletak pada
prinsip moralnya, maka pernyataan hukum (legal specific) seperti hukum potong
tangan, cambuk, jilid, dan sebagainya, tidak berlaku secara universal. Hukuman
itu hanyalah solusi temporal dan bersifat tentatif atas peristiwa-peristiwa
yang muncul saat Alquran diturunkan.
Epestimologi Syariat Liberal
Epestimologi
Syariat Liberal
Persoalan
substansial yang harus dikedepankan ketika ingin membangun syariat liberal,
adalah masalah epestimologi (metodologi). Dalam konteks ini, paling tidak ada
tiga tokoh Muslim kontemporer yang kerangka epestimologinya dapat dijadikan
sebagai basis acuan metodologis untuk membangun syariat liberal. Ketiganya
adalah Fazlur Rahman (selanjutnya disebut Rahman) dengan double movement
theory (teori gerakan ganda), Muhammad Shahrur dengan limitation theory (teori
batas atau hudud), dan Nasr Hamid Abu Zaid dengan teori ta’wil. Dari ketiga
metodologi tersebut, hemat saya, double movement theory yang diintrodusir oleh
Fazlur Rahman, tampaknya, cukup relevan untuk dikembangkan dalam upaya
membangun syariat liberal.
Syariat Liberal
Syariat
Liberal
Uraian
di atas menggambarkan, ketika syariat Islam dipahami secara simbolik dan
direduksi dengan kawasan wajib tutup aurat, diawasi oleh polisi syariat,
penerapan hukum cambuk, atau hukum potong tangan, tampaknya tidak relevan dan
bahkan kontraproduktif bila diterapkan di Indonesia yang pluralistik ini.
Namun,
jika dipahami dengan paradigma liberal (syariat liberal), maka akan menemukan
karakternya yang inklusif dan toleran, sekaligus relevan dengan realitas
kekinian yang dihadapkan pada isu pluralisme, demokrasi, dan HAM, yang menjadi
agenda utama politik dunia global, termasuk di Indonesia.
Charles
Kurzman dalam bukunya Liberal Islam: A Sourcebook (1998), memetakan
syariat Islam dalam visi liberalnya menjadi tiga. Pertama, liberal syariah, dalam
pengertian bahwa syariat dalam teks tertulis adalah bersifat liberal jika
dipahami secara benar. Sikap liberal ini bukan semata-mata pilihan manusia,
tetapi perintah dari Tuhan yang termaktub dalam Alquran.
Syariat Simbolik
Syariat
Simbolik
Eksperimentasi
syariat Islam di Aceh (termasuk hukum cambuk), sesungguhnya memberikan gambaran
yang kuat tentang apa yang saya sebut dengan syariat simbolik. Bahwa yang
menjadi ukuran dalam pemberlakuan syariat Islam di propinsi ‘tsunami’ itu
adalah doktrin-doktrin sekunder dalam teks-teks keagamaan. Dengan kata lain,
apa yang terjadi di Aceh dengan pemaknaan syariat sebenarnya tidak menyentuh
esensi syariat, melainkan hanya sekadar euforia yang bersifat simbolik. Agama
tidak lagi dipahami sebagai esensi, substansi, dan komitmen, tetapi tradisi
kearaban yang bersifat sekunder.
Lebih
dari itu, dengan adanya polisi syariat yang diproyeksikan menjadi pengawas dan
pengontrol bagi pemberlakuan syariat, maka terjadilah ideologisasi syariat.
Artinya, penerapan syariat akan sangat tergantung pada sejauh mana peran aparat
keamanan (polisi), bukan pada kebebasan masyarakat untuk menerapkan ajaran
agamanya sesuai dengan pemahamannya.
Formalisasi Syariat Islam dalam Konteks Kekinian
Formalisasi
Syariat Islam dalam Konteks Kekinian
Karena
nilai keabadian dan universalitas Alquran terletak pada prinsip moralnya, maka
pernyataan hukum (legal specific) seperti hukum potong tangan, cambuk, jilid,
dan sebagainya, tidak berlaku secara universal. Hukuman itu hanyalah solusi
temporal dan bersifat tentatif atas peristiwa-peristiwa yang muncul saat
Alquran diturunkan.
Tampaknya,
tidak ada isu tentang Islam dan politik di Indonesia yang cukup sensitif,
aktual, dan kontroversial, kecuali isu formalisasi syariat Islam. Yang menarik
untuk dicermati lebih lanjut dari maraknya tuntutan formalisasi syariat Islam
hingga kini adalah, belum terlihat adanya pemaknaan yang lebih maju terhadap
syariat. Sesuatu yang sering dilupakan oleh umat Islam bersemangat
(konservatif) dalam melihat syariat Islam adalah dari aspek historisnya. Karena
itu, kalangan konservatif menganggap, bahwa formalisasi syariat adalah dengan
merevitalisasi (kalau bukan mengadopsi) nilai-nilai keislaman yang berkembang
di Timur Tengah sebagai jalan untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di muka bumi.
Perlunya Negara Khilafah dalam Formalisasi Syariah
Perlunya Negara Khilafah dalam Formalisasi Syariah
Formalisasi syariah artinya penerapan syariah oleh
negara. Istilah teknisnya dalam fikih adalah tabanni al-ahkâm, atau sann
al-qawânîn, atau taqnîn asy-syarî’ah (Arifin, 1996:49; Mufti & Al-Wakil,
1992: 40).
Kesadaran umat Islam di berbagai negeri Dunia Islam untuk
melakukan formalisasi syariah sebenarnya cukup signifikan (Amal &
Panggabean, 2004). Namun, sering upaya ini menghadapi hambatan atau tantangan,
misalnya kekhawatiran kaum liberal terhadap syariah (Nashir, 2007: 598), atau
ketidakjelasan model negara seperti apa yang dapat diharapkan melakukan
formalisasi syariah (Al-Jufri dkk, 2004).
Padahal sudah jelas, negara-bangsa (nation state)
saat ini tidak mungkin diharapkan menjalankan formalisasi syariah. Sebab,
negara-bangsa didirikan atas dasar ideologi sekularisme, yang tidak
mentoleransi formalisasi hukum Islam, kecuali secara parsial saja, seperti
hukum perkawinan, perceraian dan waris. Untuk kasus Indonesia, formalisasi
syariah seutuhnya adalah mustahil, karena Indonesia menganut sistem hukum
campuran (baca: sistem syirik), yang terdiri dari sistem hukum Islam, hukum
Barat dan hukum adat. (Rofiq, 2001: 174).
Perlunya Keutuhan Ideologi dalam Formalisasi Syariah
Perlunya Keutuhan Ideologi dalam Formalisasi Syariah
Seperti dijelaskan oleh Ustadz Ahmad al-Mahmud dalam
kitabnya Ad-Da’wah ilâ al-Islâm (1995: 77), bahwa Barat telah
melancarkan perang pemikiran (al-ghazw al-fikri) yang bertujuan untuk
menjauhkan umat Islam dari pemahaman Islam yang sahih. Hasil dari serangan ini
adalah umat Islam telah menakwilkan Islam agar sesuai dengan pemikiran Barat
yang lahir dari ide sekularisme.
Apa yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni gagasan
“Islam substantif”, merupakan contoh nyata dari bentuk perang pemikiran yang
dimaksudkan Ustadz Ahmad al-Mahmud tersebut. Untuk menghadapi serangan ini,
menurut Ustadz Ahmad al-Mahmud, umat Islam perlu memahami ideologi Islam secara
utuh, yaitu sebagai kesatuan yang tak terpisahkan yang tersusun dari fikrah
(ide) dan tharîqah (metode pelaksanaan ide). (Al-Mahmud, 1995: 70-73).
Formalisasi Syariat Islam-Doktrin “Islam Substantif”
Formalisasi Syariat Islam
Doktrin “Islam Substantif”
Salah satu hambatan besar penerapan syariah Islam adalah
doktrin “Islam substanstif”. Doktrin yang sengaja dilontarkan kaum
liberal-sekular sejak abad ke-19 M ini mengatakan ajaran Islam dibedakan
menjadi dua. Pertama: ajaran yang dianggap tetap dan universal, yang
sering disebut dengan substansi (intisari). Fazlur Rahman menyebutnya
“ideal moral”. Kedua: ajaran yang dianggap temporal dan lokal, yang
karenanya bisa berubah-ubah sesuai dengan konteks waktu dan tempat. Bagian
ajaran ini oleh Fazlur Rahman disebut ketentuan “legal spesifik”. (Fazlur
Rahman, 1992: 21). Contohnya hukum potong tangan. Susbtansi hukum ini, kata
mereka, adalah agar menimbulkan efek jera. Potong tangan hanya dianggap
ketentuan temporal, yang konon kebetulan cocok dengan masyarakat nomaden pada
masa Nabi saw. Karena itu, hukum potong tangan bisa diganti dengan hukuman
penjara, karena yang penting adalah substansinya, yakni menimbulkan efek jera
bagi pelakunya. (Mahmud dkk, 2005: 184; Coulson, 1990: 174; Watt, 1997: 226).
Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia:
Formalisasi
Syari’at Islam di Indonesia:
Di Indonesia, isu penerapan syariat Islam sudah muncul sejak lama. Anthony Reid menunjukkan bahwa sejak awal abad ke-17 M., hukum Islam yang ketat telah diterapkan secara parsial di Banten (Jawa Barat) dan Aceh, di mana misalnya hukum potong tangan diberlakukan kepada para pencuri. Hal ini menunjukkan betapa sejak awal sejarah Islam di Nusantara, isu Syariat Islam telah bergema.
Sejak dulu hingga sekarang, perjuangan menerapkan Syariat Islam di Indonesia selalu menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika perjuangan ini diarahkan pada upaya mendapatkan legitimasi dan operasionalisasi melalui negara secara formal. Jika selama Orde Baru perbincangan Syariat Islam seolah telah tutup buku, jatuhnya rezim Soeharto bisa dikatakan membuka lembara baru perbincangan syariat Islam tersebut. Di era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang, gagasan penerapan Syariat Islam kembali mengemuka. Upaya untuk menggali dan memunculkan kembali "tujuh kata" yang hilang dalam Piagam Jakarta tersebut mulai digulirkan beberapa kelompok.
Langganan:
Postingan (Atom)
setting OtomaX m kios
setting standar server m kios pada aplikasi m kios berbeda beda berikut salah satu contoh dari hasil setting manual

-
Zaman dahulu menganyam tikar, Sunyi menyepi desa terpinggir, Seni anyaman haruslah diajar, Jangan tinggal sebutan dibibir. Buluh mud...
-
PENGERTIAN MATERI PENDIDIKAN Secara garis besar dapat dikemukakan bahwa Materi pembelajaran (instr...
-
Arti istilah analisis (analysis) dianggap berkaitan erat dengan pengertian evaluasi terhadap situasi dar...