Perlunya Negara Khilafah dalam Formalisasi Syariah
Formalisasi syariah artinya penerapan syariah oleh
negara. Istilah teknisnya dalam fikih adalah tabanni al-ahkâm, atau sann
al-qawânîn, atau taqnîn asy-syarî’ah (Arifin, 1996:49; Mufti & Al-Wakil,
1992: 40).
Kesadaran umat Islam di berbagai negeri Dunia Islam untuk
melakukan formalisasi syariah sebenarnya cukup signifikan (Amal &
Panggabean, 2004). Namun, sering upaya ini menghadapi hambatan atau tantangan,
misalnya kekhawatiran kaum liberal terhadap syariah (Nashir, 2007: 598), atau
ketidakjelasan model negara seperti apa yang dapat diharapkan melakukan
formalisasi syariah (Al-Jufri dkk, 2004).
Padahal sudah jelas, negara-bangsa (nation state)
saat ini tidak mungkin diharapkan menjalankan formalisasi syariah. Sebab,
negara-bangsa didirikan atas dasar ideologi sekularisme, yang tidak
mentoleransi formalisasi hukum Islam, kecuali secara parsial saja, seperti
hukum perkawinan, perceraian dan waris. Untuk kasus Indonesia, formalisasi
syariah seutuhnya adalah mustahil, karena Indonesia menganut sistem hukum
campuran (baca: sistem syirik), yang terdiri dari sistem hukum Islam, hukum
Barat dan hukum adat. (Rofiq, 2001: 174).
Satu-satunya model negara yang layak untuk formalisasi
syariah hanyalah Khilafah (Imamah) di bawah pimpinan Khalifah, bukan yang lain.
Banyak ulama yang telah menegaskan keniscayaan ini.
Mahmud al-Khalidi, misalnya, setelah menjelaskan
kewajiban beberapa hukum seperti shalat, puasa dan haji, menegaskan, “Karena
itu, mengangkat seorang khalifah atas umat ini adalah kewajiban yang mengikat,
untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas kaum Muslim dan mengemban dakwah
Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm
fî al-Islâm, hlm. 249).
Dhiyauddin ar-Rais dalam kitabnya, Al-Islâm wa
al-Khilâfah (hlm. 99) menegaskan, “Syariah Islam telah menetapkan bahwa
mendirikan Khilafah adalah salah satu kewajiban mendasar di antara
kewajiban-kewajiban agama. Bahkan ia merupakan kewajiban terbesar (al-fardhu
al-a’zham). Sebab, di atas Kekhilafahanlah bertumpu pelaksanaan seluruh
kewajiban lainnya.”
Jelaslah, formalisasi syariah yang seutuhnya perlu
negara. Negara yang dimaksud tentu bukanlah sembarang negara, apalagi negara
sembarangan, seperti model nation state saat ini yang merupakan hasil
rekayasa penjajah yang kafir. Yang dimaksud, tentu negara Khilafah saja, bukan
yang lain. Wallâhu a’lam. [KH. M. Shiddiq al-Jawi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar