Perlunya Negara Khilafah dalam Formalisasi Syariah


Perlunya Negara Khilafah dalam Formalisasi Syariah 

Formalisasi syariah artinya penerapan syariah oleh negara. Istilah teknisnya dalam fikih adalah tabanni al-ahkâm, atau sann al-qawânîn, atau taqnîn asy-syarî’ah (Arifin, 1996:49; Mufti & Al-Wakil, 1992: 40).
Kesadaran umat Islam di berbagai negeri Dunia Islam untuk melakukan formalisasi syariah sebenarnya cukup signifikan (Amal & Panggabean, 2004). Namun, sering upaya ini menghadapi hambatan atau tantangan, misalnya kekhawatiran kaum liberal terhadap syariah (Nashir, 2007: 598), atau ketidakjelasan model negara seperti apa yang dapat diharapkan melakukan formalisasi syariah (Al-Jufri dkk, 2004).
Padahal sudah jelas, negara-bangsa (nation state) saat ini tidak mungkin diharapkan menjalankan formalisasi syariah. Sebab, negara-bangsa didirikan atas dasar ideologi sekularisme, yang tidak mentoleransi formalisasi hukum Islam, kecuali secara parsial saja, seperti hukum perkawinan, perceraian dan waris. Untuk kasus Indonesia, formalisasi syariah seutuhnya adalah mustahil, karena Indonesia menganut sistem hukum campuran (baca: sistem syirik), yang terdiri dari sistem hukum Islam, hukum Barat dan hukum adat. (Rofiq, 2001: 174).

Satu-satunya model negara yang layak untuk formalisasi syariah hanyalah Khilafah (Imamah) di bawah pimpinan Khalifah, bukan yang lain. Banyak ulama yang telah menegaskan keniscayaan ini.
Mahmud al-Khalidi, misalnya, setelah menjelaskan kewajiban beberapa hukum seperti shalat, puasa dan haji, menegaskan, “Karena itu, mengangkat seorang khalifah atas umat ini adalah kewajiban yang mengikat, untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas kaum Muslim dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 249).
Dhiyauddin ar-Rais dalam kitabnya, Al-Islâm wa al-Khilâfah (hlm. 99) menegaskan, “Syariah Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah salah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan ia merupakan kewajiban terbesar (al-fardhu al-a’zham). Sebab, di atas Kekhilafahanlah bertumpu pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya.”
Jelaslah, formalisasi syariah yang seutuhnya perlu negara. Negara yang dimaksud tentu bukanlah sembarang negara, apalagi negara sembarangan, seperti model nation state saat ini yang merupakan hasil rekayasa penjajah yang kafir. Yang dimaksud, tentu negara Khilafah saja, bukan yang lain. Wallâhu a’lam. [KH. M. Shiddiq al-Jawi]Bottom of Form

0 Komentar